Demikianjuga bagi solat jamak takhir Maghrib dan Isya'. Tuntutan ini diwujudkan bagi membezakan bahawa seseorang itu bersolat jamak takhir berdasarkan pengetahuan yang sedar sejak dari awal dan bukan kerana lalai, berlaku remeh atau malas ketika dalam waktu yang pertama. [Fiqh dan Perundangan Islam, Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, jld. 2, ms. 377]
Sembahyangsunat Awwabin ialah sembahyang sunat yang tidak disunatkan berjemaah. Ianya sunat dikerjakan selepas sembahyang fardhu Maghrib dan berakhir dengan masuknya waktu 'Isya' dan afdhal sembahyang ini dikerjakan segera setelah selesai sahaja dari mengerjakan zikir-zikir sembahyang fardhu Maghrib berserta Ba'diyyahnya.Tidak dinamakan sembahyang sunat Awwabin jika ia dikerjakan
Nabishallallahu 'alaihi wasallam juga mengingatkan umatnya agar tidak berkeliaran di waktu Maghrib. beliau bersabda: "Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal Isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal Isya." (HR Muslim No 2013)
Saat ini, kebiasaan salat berjamaah dan mengaji serta belajar di antara waktu Magrib hingga Isya di masjid sudah sangat terdegradasi," kata Dedi. Pemantiknya, anak-anak tercekoki tontonan televisi yang tidak bermanfaat buat pembentukan karakter dan keimanan mereka. Dedi memilih momentum Ramadan buat memulai menerapkan kebijakannnya tersebut.
Subuhplak masuk jam 3 pg, habis waktu Subuh jam 5 pagi. So kalo nak tido tu waktu nya antara 12 mlm - 4.30 pg sahaja lah di musim summer ni (unless nak tido lps maghrib dan bgn sblm subuh utk solat isya, tp mcm lg sengsara sbb brp kali mau tido bgn tido bgn daaaa). Gambar di bawah menunjukkan jadual waktu solat utk hari ni.
17 Siapa saja membaca surah al-Qadr (3 kali) sehabis sembahyang Maghrib dan Subuh sebelum beranjak lalu berdoa, maka dibangun antara dia dan iblis sebuah benteng seperti benteng pembendung Yajuj dan Majuj. Demikian dalam ad-Durri an-Nazhim. 18.
Merekamenghidupkan malam tersebut dengan beribadat seperti sembahyang sunat dan berdoa dengan cara bersendirian. Ada yang shalat sunnah enam rakaat pada waktu antara maghrib dan Isya', banyak hadits yang tidak diragukan ke- benarannya mensunnahkan shalat enam raka'at tersebut. Jika seorang hamba Allah ber tawassul kepada-Nya melalui
Search Sosok Genderuwo. Raditya Dika sempat mengalami kejadian kurang menyenangkan di rumahnya Barbie Kumalasari Disaten Dikirim Genderuwo dan Belatung Di antaranya 3 mendiang presiden Indonesia dalam seri Dead Patriots, seri Setan Lokal berupa Kuntilanak, Genderuwo dan Leak Bali, serta sosok Living Legends seperti Rhoma Irama Pedagang itu merupakan sosok yang pekerja keras Mendengar kata
FqkwnY. Jakarta - Jadwal sholat wajib diketahui umat muslim supaya dapat berkomunikasi tepat waktu dengan Allah SWT. Dalam sehari, seorang muslim wajib memanjatkan doa, permohonan, dan keinginan lain sebanyak lima subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya harus ditunaikan tiap muslim sesuai jadwal. Dalam haditsnya, Rasulullah SAW telah menjelaskan jadwal sholat sesuai bimbingan Malaikat haditsnya sesuai narasi Jabir bin 'Abdullah,ุงูู ุฌูุงุกู ุฌูุจูุฑูููู ุนููููููู ุงูุณูููุงูู
ู ุฅูููู ุงููููุจูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุญูููู ุฒูุงููุชู ุงูุดููู
ูุณู ููููุงูู ููู
ู ููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ููุตูููู ุงูุธููููุฑู ุญูููู ู
ูุงููุชู ุงูุดููู
ูุณู ุซูู
ูู ู
ูููุซู ุญูุชููู ุฅูุฐูุง ููุงูู ููููุกู ุงูุฑููุฌููู ู
ูุซููููู ุฌูุงุกููู ููููุนูุตูุฑู ููููุงูู ููู
ู ููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ููุตูููู ุงููุนูุตูุฑู โ.โ ุซูู
ูู ู
ูููุซู ุญูุชููู ุฅูุฐูุง ุบูุงุจูุชู ุงูุดููู
ูุณู ุฌูุงุกููู ููููุงูู ููู
ู ููุตูููู ุงููู
ูุบูุฑูุจู ููููุงู
ู ููุตููุงููููุง ุญูููู ุบูุงุจูุชู ุงูุดููู
ูุณู ุณูููุงุกู ุซูู
ูู ู
ูููุซู ุญูุชููู ุฅูุฐูุง ุฐูููุจู ุงูุดูููููู ุฌูุงุกููู ููููุงูู ููู
ู ููุตูููู ุงููุนูุดูุงุกู โ.โ ููููุงู
ู ููุตููุงููููุง ุซูู
ูู ุฌูุงุกููู ุญูููู ุณูุทูุนู ุงููููุฌูุฑู ููู ุงูุตููุจูุญู ููููุงูู ููู
ู ููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ููุตูููู โ.โ ููููุงู
ู ููุตููููู ุงูุตููุจูุญู ุซูู
ูู ุฌูุงุกููู ู
ููู ุงููุบูุฏู ุญูููู ููุงูู ููููุกู ุงูุฑููุฌููู ู
ูุซููููู ููููุงูู ููู
ู ููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ููุตูููู โ.โ ููุตููููู ุงูุธููููุฑู ุซูู
ูู ุฌูุงุกููู ุฌูุจูุฑูููู ุนููููููู ุงูุณูููุงูู
ู ุญูููู ููุงูู ููููุกู ุงูุฑููุฌููู ู
ูุซููููููู ููููุงูู ููู
ู ููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ููุตูููู โ.โ ููุตููููู ุงููุนูุตูุฑู ุซูู
ูู ุฌูุงุกููู ููููู
ูุบูุฑูุจู ุญูููู ุบูุงุจูุชู ุงูุดููู
ูุณู ููููุชูุง ููุงุญูุฏูุง ููู
ู ููุฒููู ุนููููู ููููุงูู ููู
ู ููุตูููู โ.โ ููุตููููู ุงููู
ูุบูุฑูุจู ุซูู
ูู ุฌูุงุกููู ููููุนูุดูุงุกู ุญูููู ุฐูููุจู ุซูููุซู ุงูููููููู ุงูุฃูููููู ููููุงูู ููู
ู ููุตูููู โ.โ ููุตููููู ุงููุนูุดูุงุกู ุซูู
ูู ุฌูุงุกููู ูููุตููุจูุญู ุญูููู ุฃูุณูููุฑู ุฌูุฏููุง ููููุงูู ููู
ู ููุตูููู โ.โ ููุตููููู ุงูุตููุจูุญู ููููุงูู โ "โ ู
ูุง ุจููููู ููุฐููููู ููููุชู ููููููู โ"โArtinya Jibril, semoga kedamaian dilimpahkan atasnya datang kepada Nabi SAW ketika matahari telah melewati puncaknya dan berkata 'Bangunlah, wahai Muhammad, dan sholat Dzuhur ketika matahari telah melewati puncaknya.' Kemudian dia menunggu sampai bayangan seorang pria sama dengan tinggi badannya, lalu dia mendatanginya untuk 'Ashar dan berkata 'Bangunlah, ya Muhammad, dan sholatlah 'Ashar.' Kemudian dia menunggu sampai matahari terbenam, lalu dia datang kepadanya dan berkata 'Bangunlah, ya Muhammad, dan sholat Maghrib.' Maka ia bangun dan sholat ketika matahari telah terbenam. Kemudian ia menunggu sampai senja menghilang, lalu ia datang kepadanya dan berkata 'Bangunlah, wahai Muhammad, dan sholat Isya. Maka ia bangun dan sholat. Kemudian ia datang kepadanya ketika fajar menyingsing dan berkata 'Bangunlah wahai Muhammad, dan sholatlah.' Jadi dia bangun dan sholat Subuh.' Jadi dia bangun dan sholat Subuh. Kemudian dia datang kepadanya keesokan harinya ketika bayangan seorang pria sama tingginya, dan berkata 'Bangunlah, ya Muhammad, dan berdoalah.' Maka ia sholat Dzuhur. Kemudian Jibril datang kepadanya ketika bayangan seorang laki-laki sama dengan dua kali panjangnya dan berkata 'Bangunlah wahai Muhammad, dan sholatlah.' Jadi dia sholat 'Ashar. Kemudian dia datang kepadanya untuk Maghrib ketika matahari terbenam, tepat pada waktu yang sama dengan hari sebelumnya, dan berkata 'Bangunlah, ya Muhammad, dan berdoalah.' Jadi dia sholat Maghrib. Kemudian dia datang kepadanya untuk Isya ketika sepertiga pertama malam telah berlalu, dan berkata 'Bangun dan sholat.' Jadi dia berdoa Isya. Kemudian dia mendatanginya untuk Subh ketika hari sudah sangat terang, dan berkata 'Bangun dan sholatlah.' Jadi dia berdoa Subuh. Kemudian dia berkata 'Waktu sholat satu di antara dua batas itu.' HR An-Nasa'i.Hadits tersebut diterjemahkan menjadi jadwal sholat setiap hari. Dalam praktiknya, jadwal sholat kerap bergeser banyak atau sedikit. Pergeseran bergantung pada posisi matahari dalam koordinat horizon."Dalam penentuan jadwal sholat, data astronomi terpenting adalah posisi matahari dalam koordinat horizon, terutama ketinggian atau jarak zenit," tulis astronom dan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional LAPAN Thomas Djamaluddin dalam yang perlu diketahui terkait posisi matahari adalah fajar morning twilight, terbit, melintasi meridian, terbenam, dan senja evening twilight. Posisi tersebut dihitung dan diamati hingga menjadi jadwal sholat setiap hari secara astronomisBerdasarkan posisi matahari, berikut penjelasan lengkap waktu dan jadwal sholata. Jadwal sholat subuhWaktu sholat subuh dijelaskan sejak terbit fajar shidiq hingga terbitnya matahari. Secara astronomi fajar shidiq dipahami sebagai awal astronomical twilight fajar astronomi. Peristiwa ini adalah munculnya cahaya di ufuk timur menjelang terbit Jadwal sholat dzuhurWaktu dzuhur adalah sejak matahari meninggalkan meridian. Biasanya diambil sekitar dua menit setelah tengah hari. Untuk keperluan praktis, waktu tengah hari cukup diambil waktu tengah antara matahari terbit dan Jadwal sholat asharThomas dalam blognya menjelaskan, tidak ada kesepakatan dalam penentuan waktu ashar. Persetujuan ini disebabkan fenomena dasar yang tidak jelas. Thomas berpendapat, makna hadits dapat dipahami sebagai waktu pertengahan dzuhur dan maghrib tanpa memperhitungkan jarak zenit Jadwal sholat maghribPenentuan waktu maghrib berarti saat terbenamnya matahari. Penentuan waktu sholat maghrib biasanya adalah saat matahari terbenam ditambah dua menit. Penambahan dikarenakan adanya larangan melakukan salat tepat saat matahari terbit, terbenam, atau kulminasi Jadwal sholat isyaWaktu isya ditandai dengan mulai memudarnya cahaya merah di ufuk barat. Peristiwa ini menjadi tanda masuknya gelap malam. Dalam astronomi itu dikenal sebagai akhir senja astronomi astronomical twilight.Demikian penjelasan jadwal sholat subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya sesuai hadits serta pengamatan astronomi. Semoga bermanfaat ya. Simak Video "Sholat Berjamaah The Power of We" [GambasVideo 20detik] row/erd
Teks Jawaban Alhamdulillah. Pertama Di antara syarat sahnya shalat yang disepakati para ulama adalah masuknya waktu shalat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, ุฅูููู ุงูุตูููุงุฉู ููุงููุชู ุนูููู ุงููู
ูุคูู
ูููููู ููุชูุงุจุงู ู
ููููููุชุงู ุณูุฑุฉ ุงููุณุงุก 103 "Maka dirikanlah shalat itu sebagaimana biasa. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." QS. An-Nisa 103 Syekh Abdurrahman As-Sa'dy rahimahullah berkata, "Shalat wajib dilaksanakan pada waktunya. Hal ini menunjukkan fardhunya shalat dan bahwa dia memiliki waktu khusus yang tidak sah tanpanya. Yaitu waktu-waktu yang telah diketahui oleh kaum muslimin, baik yang kecil, besar, orang pandai atau orang bodoh." Tafsir As-Sa'dy, hal. 198 Kedua Awal waktu shalat Maghrib adalah terbenamnya bulatan Matahari di ufuk sedangkan akhirnya adalah dengan masuknya waktu Isya, yaitu dengan hilangnya mega merah. Dari Abdullah bin Am bin Ash radhiallahu anhum, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ููููุชู ุตููุงูุฉู ุงููู
ูุบูุฑูุจู ุฅูุฐูุง ุบูุงุจูุชู ุงูุดููู
ูุณู ู
ูุง ููู
ู ููุณูููุทู ุงูุดูููููู ุ ููููููุชู ุตููุงูุฉู ุงููุนูุดูุงุกู ุฅูููู ููุตููู ุงูููููููู ุฑูุงู ู
ุณูู
ุ ุฑูู
612 "Waktu shalat Maghrib adalah sejak matahari terbenam selama terus berlangsung selama mega merah belum hilang. Sedangkan waktu shalat Isya adalah hingga pertengahan malam." HR. Muslim, no. 612 Waktu-waktu yang telah ditetapkan ini berlaku di negeri yang terdapat malam dan siang selama 24 jam. Dalam hal ini tidak diperhitungkan panjangnya siang dan pendeknya malam, kecuali jika waktu Isya tidak cukup untuk menunaikan shalat. Jika tidak cukup, maka seakan-akan dia tidak memiliki waktu, karena itu waktunya diperkirakan dengan perbandingan negeri Islam terdekat yang memungkinkan untuk menunaikan shalat lima waktu. Persoalan yang anda sampaikan memang telah mendapatkan perhatian serius dari para ulama. Mereka saling bertukar pikiran dalam bentuk kajian dan fatwa. Sebagian orang telah membuat tesis khusus dalam masalah ini dengan judul 'Waktu shalat Isya dan waktu mulai berpuasa di negeri-negeri yang mega merahnya baru menghilang pada waktu yang sangat larut dan fajarnya terbit sangat cepat'. Tesis ini disusun oleh Ketua Pusat Studi Islam di Istambul, DR. Thayyar Alati Qalaj. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat; Pendapat pertama, menggunakan rukhshah dengan menjamak shalat Maghrib dan Isya karena adanya kesulitan yang tidak lebih ringan dari hujan atau uzur lainnya yang membolehkan jamak. Pedapat kedua, memperkirakan waktu Isya. Sebagian mereka menjadikan Mekah sebagai patokannya. Yang berpendapat demikian adaah penyusun tesis yang disebutkan tadi. Pendapat ketiga adalah berpedoman dengan waktu-waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syar'i bagi masuknya waktu Isya, yaitu hilangnya mega merah, selama memungkin baginya untuk menunaikan shalat. Pendapat terakhi ini yang kami anggap kuat dan inilah yang ditunjukkan oleh nash-nash hadits. Ini pula yang menjadi fatwa Hai'ah Kibar Ulama dan Lajnah Daimah serta kedua orang Syekh; Al-Utsaimin dan Ibnu Baz serta para sejumlah ulama lainnya. Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Waktu-waktu yang telah ditetapkan ini berlaku di tempat yang terjadi malam dan siang dalam waktu 24 jam, apakah masa malam dan siangnya sama atau salah satunya lebih panjang atau lebih pendek. Adapun di tempat yang tidak ada malam dan siangnya dalam 24 jam, ada dua kemungkinan, apakah hal itu terus terjadi sepanjang tahun atau dalam hari-hari tertentu. Jika hanya terjadi bebeapa hari saja. Misalnya di sebuah tempat terdapat malam dan siang selama 24 jam sepanjang tahun, akan tetapi pada sebagian musim, siangnya atau malamnya terjadi selama 24 jam lebih. Dalam kondisi ini, jika di ufuk terdapat tanda-tanda yang jelas sehingga dapat dijadikan patokan waktu, seperti bertambahnya cahaya misalnya, atau redupnya cahaya sama sekali, maka ketetapannya dapat diukur berdasarkan tanda tersebut. Atau memang tidak ada tanda sama sekali. Maka waktu-waktu shalat ditentukan dari sejak akhir hari sebelum berlangsungnya malam atau siang melebih 24 jam. Adapun jika di tempat tersebut tidak terjadi malam dan siang selama 24 jam sepanjang tahun dan di seluruh musim, maka waktu shalat ditentukan berdasarkan perkiraan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Nawwas bin Sam'an radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan Dajjal yang akan muncul di akhir zaman, lalu mereka bertanya kepada beliau tentang lamanya dia berada di muka bumi, maka beliau bersabda, "Empat puluh hari. Ada hari yang bagaikan setahun, ada yang bagaikan sebulan, ada yang bagaikan sepekan dan mayoritas harinya seperti hari-hari kalian ini." Lalu mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, pada hari yang bagaikan setahun, apakah cukup kita shalat sehari?' Dia berkata, 'Tidak, hendaklah kalian perkirakan waktunya.' Jika ternyata di tempat tersebut malam dan siang tidak silih berganti sehingga kita dapat memperkirakan. Bagaimana kita memperkirakannya? Sebagian ulama berpendapat, hendaknya dia memperkirakan dengan waktu yang normal. Maka dia perkirakan malam selama 12 jam, demikian pula siangnya. Karena, apabila di tempat tersebut tidak dapat ditentukan waktunya, maka di sesuaikan dengan tempat yang normal. Seperti wanita yang terkena istihadhah yang tidak memiliki waktu haid normal dan tidak dapat membedakan darah haid dengan yang lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat, hendaknya dia memperkirakannya dengan negara terdekat yang disana terjadi silih berganti siang dan malam dalam tahun tersebut. Karena apabila penentuan waktu di tempat tersebut terhalang, maka dia dapat menjadikan tempat terdekat untuk menyerupainya, yaitu negara terdekat yang terdapat malam dan siang selama 24 jam. Inilah pendapat yang kuat, karena lebih kuat alasannya dan lebih dekat pada kenyataan. Majmu Fatawa Syekh Al-Utsaimin, 12/197-198 Ini merupakan pendapat Hai'ah Kibar Ulama semacam MUI di Arab Saudi dan didukung oleh Komisi fatwanya. Telah kami cantumkan fatwa mereka dalam jawaban soal no. 5842. Di dalamnya terdapat ucapan mereka, "โฆ dan riwayat lainnya berupa hadits-hadits yang menunjukkan tentang pembatasan waktu-waktu shalat yang lima, baik dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Tidak dibedakan antara panjang pendeknya siang atau panjang pendeknya malam, selama waktu-waktu shalat dapat saling dibedakan dengan tanda-tanda yang telah dijelaskan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam." Dengan mengamati kondisi negeri tempat kalian belajar, kami dapatkan bahwa di sana terdapat malam dan siang dalam waktu 24 jam sedangkan pendeknya waktu shalat Isya tidak sependek waktu yang orang tidak dapat melaksanakan shalat pada waktu tersebut. Maka dengan demikian, kalian harus melaksanakan shalat pada waktunya secara syar'i. Ketiga; Jika ternyata waktu shalat Isya sangat larut sehingga menyebabkan sangat berat untuk melakukannya, maka ketika itu tidak mengapa menggabungkannya jamak antara shalat Maghrib dan shalat Isya dengan jamak taqdim dilaksanakan pada waktu Maghrib. Dalam jawaban soal no. 5709, kami mengutip pendapat Syekh Utsaimin rahimahullah, "Jika mega merah menghilang sebelum jauh sebelum waktu fajar, sekiranya seseorang masih sempat melaksanakan shalat Isya, maka dia harus menunggu hilangnya mega merah untuk dapat shalat Isya. Kecuali jika hal tersebut sangat menyulitkannya. Maka ketika itu dibolehkan baginya untuk menjamak antara shalat Isya dengan Maghrib dengan cara jamak taqdim pada waktu Maghrib agar dapat mengatasi kesulitan dan perkara memberatkan." Dalam keputusan Konvensi Fiqih Islamy yang menginduk kepada Rabithah Alam Islamy, disebutkan, "Anggota majelis telah mendiskusikan tentang waktu-waktu shalat dan puasa di negeri yang berada di garis lintang tinggi. Mereka telah mendengarkan berbagai kajian syariah dan astronomi yang dipresentasikan oleh sebagian anggotanya, juga penampilan beberapa tayangan penjelas dari sisi teknis yang memiliki kaitan dan menunjang lahirnya beberapa rekomendasi pada pertemuan majelis yang ke sebelas. Keputusannya adalah sebagai berikut; "..... Ketiga; Wilayah yang memiliki derajat tinggi terbagi menjadi tiga bagian, Wilayah pertama, yang terletak antara garis lintang 45o dan 48 o dari arah utara dan selatan. Keistimewaan daerah ini, memiliki tanda-tanda waktu yang sangat tampak dalam 24 jam, baik dari sisi panjang atau pendeknya. Wilayah Kedua, terletak antara kedua lintang 48 o dan 66 o dari arah utara dan selatan. Di wilayah ini tidak terdapat sebagian tanda-tanda astronomi terkait waktu dalam beberapa hari dalam setahun. Misalnya tidak hilangnya mega merah yang menjadi tanda dimulainya waktu Isya. Sehingga waktu Maghrib terus memanjang hingga bersambung dengan waktu Fajar. Wilayah Ketiga, terletak di atas garis lintang 66o dari arah utara atau selatan hingga ke kutub. Di wilayah ini tanda-tanda penunjuk waktu tidak terdapat dalam waktu yang lama sepanjang tahun, baik siang ataupun malam. Keempat; Hukum di wilayah pertama, hendaknya berpedoman pada waktu-waktu shalat secara syar'i, juga dalam puasa berpedoman dengan waktu syar'i, yaitu dimulai sejak terbit fajar sadiq hingga matahari terbenam. Sebagai pengamalan terhadap nash-nash syar'i dalam masalah waktu-waktu shalat, puasa. Siapa yang tidak mampu untuk berpuasa pada suatu hari, atau tidak mampu menyempurnakannya, karena waktunya terlalu panjang, maka dia boleh berbuka dan menggantinya qadha pada hari-hari lain yang dianggap cocok...." Kondisi inilah yang terjadi pada pertanyaan yang disampaikan sebagaimanya demikian tampaknya. Dalam keputusan berikutnya yang ditetapkan oleh Konvensi Fiqih Islam, menguatkan apa yang telah ditetapkan sebelumnya dan memberikan keringanan bagi orang yang sangat berat dalam menunaikan shalat Isya, yaitu dengan menjamaknya dengan shalat Maghrib. Namun dinyatakan juga bahwa hendaknya hal tersebut menjadi kebiasaan umum, tapi hanya berlaku bagi para pemilik uzur. Disebutkan dalam keputusan tersebut; "Adapun jika tanda-tanda waktu shalat masih terlihat, akan tetapi hilangnya mega merah sebagai tanda masuknya waktu Isya sangat terlambat, maka dewan menilai tetap diwajibkan melaksanakan shalat Isya pada waktunya secara syar'i. Akan tetapi, siapa yang berat baginya menunggu dan melaksanakannya pada waktunya, seperti pelajar, pegawai atau para pekerja pada hari-hari kerja mereka, maka mereka boleh menjamak sebagai pengamalan terhadap nah-nas yang berbicara tentang menyingkirkan kesulitan dari umat ini. Di antaranya riwayat yang terdapat dalam shahih Muslim dan lainnya dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum, dia berkata, ุฌู
ุน ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุจูู ุงูุธูุฑ ูุงูุนุตุฑ ุ ูุงูู
ุบุฑุจ ูุงูุนุดุงุก ุจุงูู
ุฏููุฉ ุ ู
ู ุบูุฑ ุฎูู ููุง ู
ุทุฑ ุ ูุณุฆู ุงุจู ุนุจุงุณ ุนู ุฐูู ููุงู ุฃุฑุงุฏ ุฃูุง ููุญุฑุฌ ุฃู
ุชู . "Rasulullah saw menjamak antara Zuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena takut dan bukan karena hujan." Lalu Ibnu Abbas ditanya latar belakang hal tersebut, maka dia berkata, "Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya." Namun hendaknya, perkara menjamak ini bukan menjadi dasar bagi seluruh orang di negeri tersebut sepanjang waktu. Karena jika demikian, berarti mengubah rukhshah menjadi perkara baku. Adapun batasan kesulitan tersebut, landasannya adalah urf kebiasaan dan perkara ini berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, atau perbedaan temat dan kondisi." Pertemuan Kesebelas yang diadakan di Kantor pusat Rabithah Alam Islamy, Mekah Al-Mukarramah, 22-27 Syawwal 1428 H โ 3- November 2007 M, Keputusan Kedua Keempat Adapun memperkirakan waktu antara Maghrib dan Isya sekitar 1 jam 32 menit, tidak kami dapatnya sumbernya dari Syekh Utsaimin dan yang lainnya. Telah kami sebutkan ucapan beliau sebelumnya dan beliau tidak menyebutkan pendapat ini atau menguatkannya. Kemungkinan terjadi kekeliruan dari pihak yang mengutip, bahwa yang dimaksud oleh Syekh Utsaimin adalah waktu Maghrib dan Isya biasanya di negeri-negeri tengah, atau di Arab Saudi, dan itu adalah yang lebih dekat. Berikut ucapan beliau, "Waktu Isya sebenarnya tidak ditentukan dengan azan, karena waktu Isya kadang-kadang di sebagian tahun atau di sebagian musim, antara terbenamnya matahari dan waktu masuknya Isya berlangsung selama satu perempat jam, kadang satu sepertiga jam, kadang satu jam 25 menit, kadang satu jam 32 menit. Ada perbedaan, tidak mungkin ditetapkan sama untuk seluruh musim." Jalsah Ramadaniah B. Beliau rahimahullah juga berkata, "Waktu Maghrib sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah. Kadang berlangsung selama satu setengah jam antara Maghrib dan Isya, kadang satu jam sepertiga, kadang satu jam 17 menit. Berbeda-beda." Majmu Fatawa Syekh Utsaimin, 7/338 Kesimpulan 1- Di negeri yang terdapat malam dan siang selama 24 jam, wajib berpedoman dengan waktu-waktu shalat secara syar'i, malaupun malamnya lebih panjang atau lebih pendek. 2- Di negeri yang tidak terdapat malam dan siang selama selama 24 jam, wajib berpedoman dengan tempat terdekat yang terdapat malam dan siang. 3- Di negeri yang mega merahnya bersambung hingga terbit fajar atau baru menghilang namun tidak ada waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat Isya, maka dia harus berpedoman dengan tempat terdekat yang cukup waktu baginya melaksanakan shalat Isya. 4- Dibolehkan bagi yang memiliki uzur untuk menjamak antara shalat Maghrib dan Isya jika terhalang baginya untuk menunggu masuknya waktu shalat Isya. Wallahua'lam .
Home Tips Sabtu, 25 September 2021 - 2115 WIBloading... Apabila dalam perjalanan, umat muslim diberi kemudahan untuk menjamak sholat fardhu yaitu Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya. Foto ilustrasi/ist A A A Cara menjamak sholat Maghrib dan Isya perlu diketahui kaum muslimin berikut bacaan niatnya. Adapun dalil menjamak sholat fardhu diterangkan dalam hadis shahih berikutDari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu berkata "Apabila dalam perjalanan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjamak sholat Zhuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya." HR Al-Bukhari dan MuslimJamak artinya mengumpulkan, sedangkan menurut istilah adalah mengumpulkan dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya, sholat Zhuhur dengan Ashar pada waktu sholat Zhuhur. Atau sholat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib atau Mengerjakan Sholat Jamak Maghrib dan Isya Salah satu syarat dalam mengerjakan sholat jamak adalah ketika seseorang dalam perjalanan jauh musafir. Sholat Jamak terbagi dua yaitu1. Jamak Taqdim yaitu mengumpulkan dua sholat fardhu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu awal atau waktu sholat yang pertama. Misalnya Zhuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Zhuhur. Atau Maghrib dengan Isya dikerjakan di waktu Maghrib. 2. Jamak Ta'khir yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu dikerjakan bersama-sama pada waktu akhir atau sholat yang kedua. Misalnya, Zhuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar, Maghrib dengan Isya dikerjakan pada waktu Cara Jamak Taqdim Maghrib dan Isya1. Ketika tiba waktu sholat Maghrib, kita memulai sholat Maghrib 3 rakaat dengan berniat Jamak Taqdim dengan Isya. 2. Usai Sholat Maghrib langsung dilanjutkan mengerjakan sholat Isya 4 rakaat dengan niat menjamaknya dengan Maghrib. 3. Jika niatnya qashar meringkas, maka Sholat Isya dikerjakan 2 rakaat saja. Baca Juga rhs qashar dan jama salat menjamak sholat cara menjamak sholat maghrib dan isya berikut bacaan niatnya cara menjamak sholat niat sholat jamak Artikel Terkini More 23 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu