Sekretaris Desa Fungsi dan tugas Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan seperti melaksanakan urusan ketatausahaan, melaksankan urusan umum,melaksanakan urusan keuangan dan melaksanakan urusan perencanaan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. 3. Kaur bidang Tata Usaha dan Umum Hai. Sobat Desa, mungkin bagi sobat sudah pada paham sekali tentang TUGAS KAUR KEUANGAN DESA, Namun tidak ada salahnya kita membahasnya kembali. dimana da Namun saat ini kode rekening yang berlaku di desa untuk tahun anggaran 2019 dan tahun berikutnya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tersebut, terjadi perubahan pada kode rekening bidang, sub bidang dan kegiatan di desa. Bendahara Desa atau staf Kaur Keuangan dapat diangkat oleh Kepala Desa untuk membantu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) terkait fungsi kebendaharaan di desa. Artinya Bendahara Desa adalah bawahan dari Kaur Keuangan itu sendiri atau staf kaur keuangan. Lihat Juga : SK Staf Kaur Keuangan Tugas dan fungsi dari Kepala Urusan Keuangan dalam Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut : membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa. Tugas ini memiliki resiko besar dan harus dipikulnya. Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Contoh SK TPK Desa Tahun 2022 (Doc dan PDF). Konten tersebut mengulas tentang Contoh SK TPK 2022 Terbaru sesuai aturan. Download gratis SK TPK Desa Format Doc (Word) dan PDF nya. Surat Keputusan Kepala Desa tentang TPK Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); S ebelum pada topik bahasan mengenai SOTK Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, Anda perlu memahami siapa sih perangkat Desa itu sendiri. Dalam konteks inilah Anda bisa mempelajari secara detail dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 yang diterjemahkan dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa atau biasa dikenal dengan 1TDzlBp.